Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERAN DUNIA INTERNASIONAL

PERAN DUNIA INTERNASIONAL

1). Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai badan dunia yang dalam hal ini Dewan Keamanan, ternyata mengambil peran dalam upaya penyelesaian pertikaian antara Indonesia dengan  Belanda dengan membentuk suatu badan yang kemudian kita kenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN).

Pembentukan KTN ini bermula ketika pada tanggal 20 Juli 1947 Van Mook menyatakan, bahwa ia merasa tidak terikat lagi dengan persetujuan Linggarjati dan perjanjian gencatan senjata. Seperti diketahui bahwa pada tanggal 21 Juli 1947 tentara Belanda melancarkan agresi militer terhadap pemerintah Indonesia.

PERAN DUNIA INTERNASIONAL

Pada tanggal 29 Juli 1947 Dakota Palang Merah India tertembak pesawat pemburu Belanda, di atas Kota Yogyakarta. Laksamana Muda Udara Adisutjipto dan Dr. Abdulrachman Saleh gugur. Inggris menawarkan ''jasa baiknya''.

Pada tanggal 31 Juli 1947 soal Indonesia-Belanda diajukan oleh India dan Australia kepada Dewan Keamanan PBB, wakil Belanda Van Kleffens menyangkal hak Dewan Keamanan mencampuri urusan Indonesia, sebab itu, katanya semata-mata urusan intern Belanda sendiri.

Tetapi keesokan harinya, tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan mengadakan resolusi meminta kepada Belanda dan Republik Indonesia supaya menghentikan tembak menembak. Dalam upaya mencari penyelesaian secara damai, pada tanggal 5 Agustus 1947 Sultan Sjahrir bersama-sama dengan H.A. Salim tiba di New York.

Kira-kira seminggu sesudah itu delegasi Indonesia diterima menjadi anggota Dewan Keamanan selama perkara Indonesia-Belanda dipersoalkan., sedangkan orang-orang Indonesia yang dikirim Belanda untuk memperkuat delegasinya ditolak. Pada tanggal 17 Agustus 1947 Cease Fire Order, berdasarkan putusan Dewan Keamanan, dikeluarkan oleh kedua belah pihak.

Pada tanggal 25 Agustus 1947 di PBB diterima usul Amerika Serikat untuk mengirim Komisi Tiga Negara (KTN) ke Indonesia. Kelanjutan keputusan itu ialah Indonesia memilih Australia yang akan duduk dalam KTN, Belanda memilih Belgia, Australia dan Belgia memilih Amerika Serikat sebagai negara ketiga dalam KTN.

Pada tanggal 26 Oktober 1947 tiba di Jakarta yaitu, (1) Frank Graham dari Amerika Serikat, (2) Richard Kirby dari Australia, dan (3) Paul van Zaeland dari Belgia. KTN bertugas mengawasi secara langsung penghentian tembak-menembak sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dalam masalah militer KTN mengambil inisiatif, akan tetapi dalam masalah politik KTN hanya memberikan saran atau usulan dan tidak mempunyai hak untuk menentukan keputusan politik yang akan diambil oleh Indonesia. Mereka juga memasang patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia.

Kesulitan yang dialami oleh KTN adalah garis Van Mook, karena Belanda tetap mempertahankannya. Garis Van Mook adalah suatu garis yang menghubungkan pucuk-pucuk pasukan Belanda yang maju sesudah perintah Dewan Keamanan untuk menghentikan tembak-menembak.

KTN berhasil mempertemuka kembali pihak Indonesia dengan Belanda dalam suatu perundingan yang dikenal dengan nama perundingan Renville. Perundingan ini dilaksanakan di atas kapal perang Amerika Serikat ''Renville'' yang sandar diteluk Jakarta.

Kapal ini dipinjamkan oleh pemerintah Amerika Serikat atas usaha KTN dan dianggap sebagai daerah netral. Perjanjian Renville ini mengakibatkan wilayah RI semakin sempit, separuh Jawa dan Sumatera tinggal 4/5 bagian.

Di samping berhasil mengadakan perundingan Renville (8 Desember 1947), KTN berhasil juga mengembalikan para pemimpin Republik Indonesia yang ditawan Belanda di Bangka ( 6 Juli 1949).

2). Konferensi Asia di New Delhi dan Resolusi Dewan Keamanan PBB

a. Sikap India terhadap perjuangan Indonesia

Bangsa India dan bangsa Indonesia sama-sama pernah dijajah oleh bangsa asing. India dijajah oleh Inggris dan Indonesia dijajah oleh Belanda, Inggris dan Jepang. Sebagai bangsa yang sama-sama menentang penjajahan, terjalin rasa yang sama, senasib, dan sependeritaan.

Oleh karena itu ketika pemerintah dan rakyat India mengalami bahaya kelaparan, pemerintah Indonesia menawarkan bantuan berupa padi 500.000 ton. Perjanjian bantuan Indonesia kepada India ditandatangani oleh Perdana Menteri Sjahrir dan K.L. Punjabi, wakil pemerintah India (18 Mei 1946).

Kesepakatan ini sebenarnya adalah barter antara Indonesia dengan India. Hal ini terbukti dari dikirimkannya obat-obatan ke Indonesia oleh India untuk membalas bantuan Indonesia. Penyerahan padi ini dilakukan pada tanggal 20 Agustus 1946 di Probolinggo Jawa Timur.

Kemudian padi itu diangkut ke India dengan kapal laut yang disediakan oleh pemerintah India sendiri. Diplomasi beras ini sebenarnya ditentang oleh Belanda, karena gaung yang ditimbulkan dapat meliputi banyak negara sehingga Indonesia semakin mendapat simpati dari negara lain.

b. Konferensi Asia di New Delhi

Belanda akhirnya menggunakan kekerasan senjata untuk menyelesaikan pertikaian dengan pihak Indonesia. Angkatan perang Belanda di bawah Jenderal Spoor menyerang ibu kota Republik Indonesia, Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1948.

Tujuan aksi militer Belanda ini adalah untuk menghancurkan Republik Indonesia dan mengakhiri hidupnya sebagai suatu satuan ketatanegaraan. Di samping itu, untuk membentuk Pemerintah Federal Sementara tanpa mengikut sertakan Republik Indonesia.

Yogyakarta diduduki oleh Belanda, dengan terlebih dahulu menduduki lapangan terbang Maguwo (sekarang Pangkalan Udara Adisucipto). Para pembesar negara kita ditangkap. Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, H.A. Salim, Sjahrir, Darmasetiawan, Ali Sastroamidjojo, Mohammad Roem, A.G. Pringgodigdo, Laksamana Suryadarma diasingkan.

Angkatan Bersenjata kita melakukan perang gerilya di bawah pimpinan Panglima Besar Jenderal Soedirman. Timbul reaksi keras dari bangsa-bangsa Afrika dan Asia atas tindakan Belanda menyerang dan menduduki ibukota republik Indonesia serta menangkap para pemimpinnya.

Reaksi keras itu diwujudkan dalam penyelenggaraan Konferensi Asia di New Delhi atas prakarsa Perdana Menteri India, Pandit Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Birma U Aung San. Konferensi ini dihadiri oleh negara-negara Asia, seperti : Pakistan, Afganistan, Sri Langka, Nepal, Libanon, Siria, dan Irak.

Delegasi Afrika berasal dari Mesir dan Ethiopia. Konferensi ini juga dihadiri utusan dari Australia, sedangkan Indonesia dalam konferensi ini diwakili oleh Dr. Sudarsono. Konferensi Asia di New Delhi ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 20 - 25 Januari 1949.

Resolusi yang dihasilkan mengenai masalah Indonesia adalah sebagai berikut : 
a. Pengembalian pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
b. Pembentukan Pemerintah ad interim yang mempunyai kemerdekaan dalam politik luar negeri.
c. Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia.
d. Penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia Serikat paling lambat 1 Januari 1950.

Resolusi ini kemudian disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB melalui wakil India di PBB, Vijaya Laksmi Pandit.

c. Resolusi Dewan Keamanan PBB

Pemerintah Amerika Serikat telah mengakui de facto Republik Indonesia. Demikian juga dengan pemerintah Inggris (1947). Aksi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, menimbulkan kritikan tajam di Dewan Keamanan PBB.

Campur tangan Dewan Keamanan dalam masalah Indonesia ini memancing reaksi Belanda. Wakil Belanda di PBB menyatakan, masalah Indonesia adalah masalah dalam negerinya. Wakil Indonesia di Dewan Keamanan PBB, L.N. Palar dengan tangkas menangkis pendapat wakil Belanda, dengan menyatakan bahwa masalah Indonesia adalah masalah dua negara yang berdaulat yaitu Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.

Kerajaan Belanda telah menginjak-injak kedaulatan Republik Indonesia. Pandangan Indonesia ini didukung oleh wakil-wakil negara Asia, Afrika dan Australia. Palar berhasil menyakinkan Dewan Keamanan PBB, sehingga pada tanggal 28 Januari 1949 mengeluarkan resolusinya yang isinya berikut:

a. Pengertian semua operasi militer dengan segera oleh Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh Republik ; kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali.
b. Pembebasan dengan segera dengan tidak bersyarat semua tahanan politik di dalam daerah Republik oleh Belanda semenjak tanggal 19 Desember 1949.

c. Belanda harus memberikan kesempatan kepada pemimpin Indonesia untuk kembali ke Yogyakarta dengan segera agar mereka dapat melaksanakan pasal tersebut di atas dan supaya pembesar-pembesar Republik Indonesia itu dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan bebas; pada tingkat yang pertama pemerintah di dalam kota Yogyakarta dan daerah sekelilingnya, sedangkan kekuasaan Republik di daerah-daerah Republik menurut batas-batas Persetujuan Renville dikembalikan secara berangsur-angsur kepada Republik.

d. Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepatnya dengan dasar persetujuan Linggarjati, Persetujuan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintah ad interim federal paling lambat pada tanggal 15 Maret 1949; pemilihan untuk dewan pembuat undang-undang dasar negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949.

e. Mulai sekarang Komisi Jasa-Jasa Baik (Komisi Tiga Negara) ditukar namanya menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia atau UNCI). Tugasnya adalah membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik; untuk mengamati pemilihan dan berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai-bagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "PERAN DUNIA INTERNASIONAL"