Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perundingan Hooge Veluwe

Perundingan Hooge Veluwe 

Perundingan Hooge Veluwe merupakan lanjutan pembicaraan-pembicaraan yang didasarkan atas persetujuan yang telah disepakati antara Sjahrir dan Van Mook. Kesepakatan itu tertuang dalam usul tandingan pemerintahan Indonesia tanggal 27 Maret 1946. Perundingan itu diadakan di kota Hooge Veluwe (Negeri Belanda) tanggal 14-21 April 1946.

Pemberangkatan para delegasi Indonesia tanggal 4 April 1946 dengan menggunakan pesawat terbang Maskapai Penerbangan Belanda KLM. Dari Belanda, di samping Van Mook juga ikut serta Dr. Indenburg (Sekretaris Kabinet), Sultan Hamid (Sultan Pontianak), dan Sario Santoso (Kolonel KNIL).

Perundingan Hooge Veluwe

Dari pihak Republik Indonesia adalah Menteri Kehakiman Mr. Suwandi, Menteri Dalam Negeri Dr. Sudarsono, dan Sekretaris Kabinet Mr. A.G.Pringgodigdo. Dengan pesawat yang sama juga berangkat  Sir Archibald Clark Keer beserta stafnya.

Dalam perundingan Hooge Veluwe ini pihak-pihak yang berunding seperti berikut :
1. Delegasi Belanda terdiri dari: Perdana Menteri Prof. Ir. Dr. W. Schermerhorn, Menteri Daerah-daerah Seberang Lautan Prof. Dr. J.H. Logemann, Menteri Luar Negeri Dr. J.H. Van Roijen, Letnan Gubernur Jenderal Dr. H.J. Van Mook, Prof. Baron van Asbeck, Sultan Hamid II, dan Letnan Kolonel Surio Santoso.

2. Delegasi Republik Indonesia terdiri dari Menteri Kehakiman Mr. Suwandi, Menteri Dalam Negeri Dr. Sudarsono, dan Sekretaris Kabinet Mr. A.G. Pringgodigdo.
3. Pihak perantara Sir Archibald Clark Keer beserta stafnya.

Perundingan Hooge Veluwe ini gagal, karena delegasi Belanda tidak berpijak pada kesepakatan tanggal 27 Maret 1946 yang telah disetujui bersama oleh Sjahrir-Van Mook. Kepada delegasi Indonesia ditawarkan ''protokol'' bukan ''perjanjian''.

Alasannya, Belanda tidak mengakui Republik Indonesia. Protokol yang ditawarkan isinya juga menyimpang dari kesepakatan 17 Maret 1946. Protokol hanya mencantumkan suatu Federasi Persemakmuran Indonesia, pengakuan Pemerintah Belanda atas de facto Republik Indonesia atas Jawa (bukan Pulau Jawa dan Sumatera).

Kegagalan perundingan Hooge Veluwe ini lebih banyak disebabkan oleh pihak Belanda yang tidak dengan sungguh-sungguh menyelesaikan sengketanya dengan Indonesia. Yang menarik bahwa Belanda mampu membuat perpecahan di antara orang Indonesia dengan ikut sertanya dua orang Indonesia dalam delegasi Belanda.

Hal ini menunjukan bahwa Belanda mampu memainkan politik adu dombanya sehingga ada utusan yang berasal dari Indonesia tetapi memiliki komitmen bergabung dengan kepentingan Belanda. Dengan kegagalan perundingan ini maka hubungan antara Belanda dengan Indonesia menjadi sangat buruk.

Akan tetapi pada tanggal 2 Mei 1946 Van Mook kembali membawa usul pemerintahnya yang terdiri dari tiga pokok pikiran yaitu :

1. Pemerintah Belanda mengakui Republik Indonesia  sebagai bagian dari persemakmuran (gemeennebest) Indonesia yang berbentuk federasi (serikat).
2. Persemakmuran Indonesia Serikat di satu pihak dengan Nederland, Suriname, dan Curacao di lain pihak akan merupakan bagian-bagian dari kerajaan Belanda.
3. Pemerintah Belanda akan mengakui de facto kekuasaan RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera dikurangi dengan daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Inggris dan Belanda (Marwati Djoened Poesponegoro, 1984:127).

Usul yang dilakukan oleh Belanda itu ternyata tidak diterima oleh Republik Indonesia karena dianggap tidak ada hal yang baru di dalamnya.

Pihak Republik Indonesia justru mengajukan usul baru terhadap Belanda yang isinya:

1. Republik Indonesia berkuasa de facto atas Jawa, Medura, Sumatera, ditambah dengan daerah-daerah yang dikuasai oleh tentara Inggris dan Belanda.
2. Repubilik Indonesia menolak ikatan kenegaraan (dalam hal ini gemeennebest, rijkverband, koloni, trusteenship territory atau federasi ala Vietnam) dan menghendaki penghentian pengiriman pasukan Belanda ke Indonesia, sedangkan pemerintah Indonesia tidak akan menambah pasukannya.
3. Pemerintah Indonesia menolak suatu periode peralihan (over-gangs-periode) dibawah kedaulatan Belanda (Mawarti Djoened Poesponegoro, 1984:127).

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Perundingan Hooge Veluwe"